Artikel
Gugatan Perangkat Desa Tarutung Baru Menang di PTUN Medan, Kuasa Hukum Minta Kades Kembalikan Hak Kliennya
PADANGSIDIMPUAN – Gugatan dengan registrasi perkara nomor: 70/G/2024/PTUN.MDN menyatakan eksepsi dari tergugat tidak diterima seluruhnya, dan mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya serta membatalkan surat keputusan Kepala Desa Tarutung Baru nomor : 143/28/2024 Perihal : Surat Pemberhentian tertanggal 6 Maret 2024. Atas dasar hasil putusan PTUN Medan pada tanggal 23 September 2024 Read more…