Artikel
RSP Law Apresiasi SK Pj. Gubernur SUMUT Terkait PAW Anggota DPRD PALUTA
PADANG LAWAS UTARA – Kuasa Hukum DPC Partai Demokrat Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Rudi Efendy Siregar, apresiasi Surat Keputusan Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin, terkait Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Paluta Periode 2019-2024. “Setelah dikeluarkannya Surat Keputusan dari Pj Gubernur Sumut Hassanudin, sudah menjadi titik terang, atas kemenangan yang didapatkan klien kami, atas gugatan yang dilakukan pihak lawan sebelumnya,” ujar Rudi, Sabtu (20/4/2024). Atas dasar Surat Keputusan Gubernur Sumut nomor 188.44/200/KPTS/2024 Read more…