Artikel
Gugatan Perangkat Desa Tarutung Baru Menang di PTUN Medan, Kuasa Hukum Minta Kades Kembalikan Hak Kliennya
PADANGSIDIMPUAN – Gugatan dengan registrasi perkara nomor: 70/G/2024/PTUN.MDN menyatakan eksepsi dari tergugat tidak diterima seluruhnya, dan mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya serta membatalkan surat keputusan Kepala Desa Tarutung Baru nomor : 143/28/2024 Perihal : Surat Pemberhentian tertanggal 6 Maret 2024. Atas dasar hasil putusan PTUN Medan pada tanggal 23 September 2024 tersebut, kuasa hukum Perangkat Desa Tarutung Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan Rudi Efendy Siregar SH MH dan Yahya Sentosa Siregar SH MH, para advokat Read more…